REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie pada Senin (2/2). Sebab, hal ini sesuai dengan pasal 32 dan pasal 33 Undang-undang Partai Politik yang menyatakan ketika suatu parpol mengalami masalah di internal partai, maka masalah tersebut diselesaikan di internal partai.
Kuasa hukum DPP Golkar Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Izha Mahendra menuturkan, gugatan yang disampaikan DPP Golkar kubu Agung Laksono melalui PN Jakarta Pusat menyalahi prosedur hukum.
"Ada prosedur yang dilompati, mereka tidak bisa juga menunjukan bukti kepada majelis hakim bahwa mahkamah partai sudah melakukan sidang," kata Yusril saat dihubungi Republika, Senin (2/2).
Mestinya, ketika di internal partai teradapat masalah, maka partai perlu melakukan musyawarah mufakat. Jika jalan tersebut tak dapat ditempuh, maka masalah dibawa ke Mahkamah Partai.
Setelah mahkamah partai memutuskan dan salah satu pihak ada yang tidak sepakat, mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Sayangnya, kubu Agung Laksono tidak mempunyai cukup bukti bahwa mereka sudah mengujakan persoalan ke Mahkamah Partai.
Menurut Yusril, kubu Agung Laksono mengaku sudah mengajukan ke mahkamah partai dengan mencatut nama Prof. Muladi selaku ketua mahkamah partai. Padahal, kata Yusril, ucapan Prof. Muladi tidak bisa dikatakan sebagai keputusan mahkamah partai. "Sebab Prof. Muladi mengatakan Munas Bali tidak sah, dan Munas Ancol sah merupakan statement pribadi."
Saat ini, Yusril akan lebih fokus terhadap gugatan yang ia layangkan kepada pihak kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia mengatakan, masih ada waktu sekitar 14 hari untuk melanjutkan gugatan kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.