REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait laporan dugaan pertemuan dengan beberapa politisi PDIP.
"Sprindik sudah keluar untuk perintah penyidikan namun belum ada kesimpulan penetapan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (2/2).
Irjen Ronny mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa 12 saksi dan menyita beberapa barang bukti lainnya seperti rekaman, dokumen dan keterangan saksi ahli.
Jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan polisi menyidik kasus yang menjerat Abraham Samad secara hati-hati, profesional dan proporsional guna menghindari tuduhan kriminalisasi terhadap KPK.
"Kami mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum dan keadilan hukum," ujar Ronny.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK. Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.