Senin 02 Feb 2015 21:40 WIB

30 Pengawas Ketengakerjaan Periksa 34 PPTKIS Nakal

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 orang pengawasa ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar ketentuan daftar ulang.

"Menindaklanjuti hasil laporan daftar ulang PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (2/2).

Menaker Hanif mengatakan tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat.

Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khsusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri dari tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut surat izin usaha penempatan (SIUP)-nya.

Materi pemeriksaan, kata Hanif  antara lain terdiri atas pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.

"Bila terbukti melakukan pelanggaran, 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori Merah tersebut terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional SIUP," ujarnya.

Hanif berharap laporan pemeriksaan PPTKIS itu segera dilengkapi berkasnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.

Sebelumnya, Kemenaker telah melakukan evaluasi Her Registrasi terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia. Hasilnya, Kemnaker memetakan 517 PPTKIS berdasarkan tiga kategori kelompok warna berdasarkan rangking yaitu kelompok hijau, kuning, dan merah.

Sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan termasuk kelompok berwarna hijau yaitu telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan 169 PPTKIS termasuk dalam ketegori kuning karena telah melakukan daftar ulang tetapi berkas dokumen belum lengkap.

Dokumen yang belum lengkap antara lain neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.

Sisanya sebanyak 34 PPTKIS termasuk dalam berwarna merah karena tidak melakukan daftar ulang, sehingga izin operasionalnya terancam dicabut dan tidak bisa melakukan penempatan TKI lagi.

Hanif menegaskan pemerintah konsisten melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundanga-undangan dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Dalam tahapan awal kita memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan izin PPTKIS," kata Hanif.

Dikatakan Hanif pencabutan izin merupakan salah satu bentuk Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement