Senin 02 Feb 2015 21:52 WIB

17 BPS BPIH Dinilai Industri Travel Sudah Menjangkau Seluruh Indonesia

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Setoran haji
Foto: Republika/Prayogi
Setoran haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Industri travel menilai 17 bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH) sudah mencukupi untuk saat ini. Enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) diyakini sudah bisa menjangkau calon jamaah haji di berbagi wilayah.

Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Elham Rizqach mengungkapkan, BPS BPIH yang ada sudah relatif dikenal dan punya sistem keamanan yang baik sudah cukup. Kalau terlalu banyak, jamaah dikhawatirkan justru jadi bingung.

''Kalau banknya banyak tapi kurang ini dan itu, malah menambah pekerjaan. Yang ada saat ini dimaksimalkan dulu saja,'' kata Elham.

Begitu juga menurut Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad. Ia mengaku himpunan tidak kesulitan bekerja sama dengan perbankan dalam penyetoran BPIH. Sejauh ini BUS dan UUS penerima setoran BPIH dinilainya sudah cukup mewakili.

''Kalau mau ditambah jumlahnya boleh saja. Yang penting efektif,'' kata Baluki. Ia yakin penunjukkan BUS dan UUS itu sudah mempertimbangkan kemampuan dan kredibilitas masing-masing.

Sejak 2014, ada enam BUS dan 11 UUS penerima setoran BPIH. BUS yang penerima setoran BPIH yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Panin Syariah.

Sementara UUS penerima setoran BPIH yakni Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari dan Bank Aceh.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement