REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masa transisi terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl, pukat hela, dan pukat tarik diberikqn hingga September 2015 mendatang. Masa transisi ini diberikan untuk beberapa daerah yang dinilai masih belum bisa lepas dari alat tangkap jenis ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Wijaya menyebutkan bahwa pemberian masa transisi dibarengi dengan larangan untuk mengeksploitasi lautan di atas 2 mil. "Memang diputuskan di atas 12 mil adalah perairan ZEE. Tapi mari dilihat bahwa ikan tidak menetap. Jadi kalau di atas 12 mil ditangkap oleh kapal besar akan berdampak pada populasi yang di bawah 12 mil. Jadi kita harus berpikir kembali rasa keadilan," jelasnya kepada awak media, Senin (2/2).
Selama masa transisi, lanjut Syarief, akan disosialisasikan petunjuk teknis terkait hal ini kepada instansi terkait seperti Polri, Pemerintah Daerah, dan LSM. Selain itu Syarief juga menegaskan bahwa masa transisi hanya diberikan kepada daerah yang dinilai masih belum siap menjalan Permen nomor 2 tahun 2015 ini.
Sementara itu, daerah pun merespon baik kebijakan KKP ini. Bupati Belitung Syahrani Saleh bahkan menyebut, daerahnya tidak memerlukan masa transisi untuk menerapkan Permen nomor 2 tahun 2015. Menurutnya, selama ini nelayan lokal sudah melangsungkan perikanan yang lestari, tanpa memakai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.