Senin 02 Feb 2015 00:44 WIB

Kuasa Hukum Yance: Dakwaan JPU Kabur dan Membingungkan

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1).  (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1). (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan Irianto MS Syafiuddin (Yance), Senin (2/2). Kali ini, sidang beragendakan sidang eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. 

Dalam pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menilai dakwaan JPU terhadap kliennya itu sangat membingungkan dan terlalu dipaksakan.

"Kami kuasa hukum menganggap bahwa dakwaan jaksa itu sangat tidak jelas, kabur dan membingungkan," ujar Ian usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/2).

Menurutnya, bentuk pemaksaan dakwaan oleh JPU tersebut yakni terkait isi materi dakwaan JPU yang berbeda saat mantan bupati Indramayu itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mark up nilai ganti rugi tanah proyek pembangunan PLTU Sumuradem.  Dakwaan JPU terhadap Yance justru lebih menitikberatkan kepada kelalaiannya menjadi administratur yang saat itu kapasitasnya sebagai bupati.