REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politikus Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Partai Golkar.
PN Jakpus mengembalikan gugatan Golkar kubu Agung Laksono untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai, yang dipimpin oleh Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin, dan Aulia Aman Rahman.
“Dengan putusan PN tersebut, pihak penggugat dapat meminta dan mendesak Mahkamah Partai untuk bersidang,” jelas Agun dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2).
Menurutnya, jika dalam tempo 14 hari Mahkamah Partai tidak melaksanakan perintah PN, atau secara sepihak memenangkan Munas Bali, maka penggugat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan PN dikembalikan ke Mahkamah Partai berdasarkan Undang-Undang Partai Politik yang menyebutkan bahwa sebelum ke pengadilan, perkara partai harus menempuh Mahkamah Partai terlebih dahulu,” kata dia.
Hal ini, tambah Agun, sejalan dengan putusan PN Jakarta Barat yang menyatakan kedua pihak harus melakukan mediasi paling lama 40 hari. Mediasi tersebut dipimpin langsung untuk musyawarah di antara kedua belah oleh hakim Hatta Simarmata.
“Artinya kedua proses hukum di PN Jakarta Pusat maupun di PN Jakarta Barat sama-sama memutuskan penyelesaiannya melalui mekanisme internal partai, di Pusat Melalui Mahkamah Partai yang dipimpin Muladi, di Barat melalui mediasi kedua pihak yang dipimpin Hakim Simarmata,” ujar Agun.