REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP), dan menggantinya dengan zona nilai tanah.
Ferry mengatakan dengan zona nilai tanah itu, negara akan mematok setiap tahunnya harga tanah di sebuah kawasan.
"Nilai tanah di kawasan A sekian, di kawasan B sekian, tidak boleh ada yang jual melebihi itu," kata Ferry di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (3/2).
Ferry mengatakan NJOP dinilai perlu dihapus karena selama ini transaksi properti juga banyak yang tidak menggunakan NJOP sebagai patokan. Akibatnya, harga menjadi tidak menentu. "Intinya kami ingin mempermudah transaksi," ujarnya.
Ferry mengakui bahwa rencana penghapusan NJOP dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB) masih wacana. Belum dibahas lintas kementerian.