REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW, Nursjahbani Katjasungkana menyatakan kliennya memenuhi jadwal pemeriksaan oleh penyidik Polri meskipun surat panggilannya dianggap cacat hukum.
"Ini panggilan pertama yang dilayangkan dan kita penuhi meskipun surat panggilan itu cacat hukum," kata Nursjahbani saat mendampingi BW di Mabes Polri, Selasa (3/2).
Nursjahbani menuturkan BW harus mematuhi proses hukum karena hal itu merupakan pesan moral. Nursjahbani menambahkan pihaknya mempermasalahkan perubahan pada beberapa pasal yang diterapkan terhadap BW.
Terkait soal penahanan, Nursjahbani menyatakan kemungkinan penyidik tidak akan menahan BW. Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.