Selasa 03 Feb 2015 15:18 WIB

Di Makassar, Daftar Tunggu Haji Hingga 25 Tahun

 Jamaah haji melempar jumrah di Mina.
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji melempar jumrah di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perlakukan pelarangan pergi haji berulang kali sudah lama digaungkan Kementerian Agama. Untuk 2015, menurut dia, akan diberlakukan.

Pelarangan itu mengingat antrean jamaah haji dari tahun ke tahun semakin panjang. "Di Makassar saja sudah ada yang antre sampai 25 tahun ke depan baru bisa berangkat," kata Lukman di Jakarta, Selasa (3/2).

Kuota haji Indonesia pada 2015 tetap tak meningkat, pada kisaran 168.800 orang, terdiri dari 15.200 orang haji reguler dan 13.600 orang untuk haji khusus. Jumlah jamaah haji sebanyak itu sudah termasuk pemotongan 20 persen dari kuota nasional sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Arab Saudi, karena perluasan Masjidil Haram.

Proyek perluasan Masjidil Haram diperkirakan selesai pada 2016 dan diharapkan kuota nasional 211.000 orang bisa kembali lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat kuota haji makin terbatas dan daftar tunggu pergi haji makin panjang, Lukman mengatakan, ada usulan dari Komisi VIII DPR agar haji khusus dihapus untuk tahun-tahun mendatang.

Alasan anggota Dewan, semata-mata untuk mempercepat umat Muslim berangkat haji. "Usulan itu bisa saja diberlakukan jika memang publik dan DPR RI menyetujuinya," ucap dia.

Namun harus diperhatikan pula, bahwa dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji bahwa haji khusus sudah diatur demikian rupa. Khususnya bagi orang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dan ingin mendapatkan pelayanan lebih baik dan menunaikan ibadah haji dalam waktu relatif singkat.

Jadi, katanya, harus diperhatikan undang-undang yang ada. "Kemenag bisa saja memberlakukan itu sejauh Dewan dan masyarakat menghendaki hal itu," ujar Lukman.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement