REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
"Ya kita akan minta keterangan (Akil Mochtar) sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Selasa (3/2).
Daniel Bolly mengatakan penyidik akan meminta keterangan Akil yang saat itu menjadi Ketua Panelis Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada pertengahan 2010.
Ia menuturkan polisi akan menggali informasi dari Akil dalam menangani sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang saat itu BW sebagai tim pengacara penggugat. Bolly menambahkan pihaknya belum dapat memastikan apakah Akil akan dikonfrontir dengan BW dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.