Selasa 03 Feb 2015 15:28 WIB

Kemenag Kaji Hak Jamaah Haji Risti

Red: Karta Raharja Ucu
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)
Foto: Republika/Tahta Aidillah
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan banyak jamaah haji Indonesia yang berusia lanjut wafat di Tanah Suci. Karenanya, saat ini sedang dikaji perihal istitoah atau kemampuan dalam berhaji.

Lukman mengatakan Kementerian Agama sedang mengkaji sejauh mana hak bagi jamaah usia lanjut yang masuk kategori risiko tinggi (risti) dari sisi istitoah. Dalam berhaji unsur istitoah tak hanya meliputi aspek kemampuan finansial untuk pergi haji, unsur kemampuan pemahaman manasik dan kesehatan juga ikut di dalamnya. "Unsur kesehatan menjadi bagian penting dari 'istitoah'," kata Lukman di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia berpendapat, jika jamaah usia lanjut kemudian dari sisi kesehatan tak memungkinkan dalam menunaikan ibadah haji, lebih baik tidak berhaji. Sebab, unsur 'istitoah' yang dimaksud tak terpenuhi seluruhnya. "Tapi, itu pandangan pribadi," katanya.

Namun, lanjut dia, pihaknya akan menggelar 'muzakaroh' atau pertemuan yang melibatkan ulama dan tokoh agama untuk membahas 'istitoah' dalam berhaji. Bagimana dari sisi kesehatan jika dipaksakan juga berhaji. Kapan hal itu dilakukan, ia belum menentukan waktunya. Yang jelas, hal ini perlu dilakukan untuk memberi kepastian mengingat banyaknya jamaah usia lanjut tiap tahun dari Tanah Air.