Selasa 03 Feb 2015 17:13 WIB

Eksepsi Konflik Golkar Valid Setelah Putusan dari PN Jakbar Keluar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono ternyata tak ada kaitannya dengan Mahkamah Partai (MP) Golkar karena bukan obyek putusan eksepsinya.

"Kami tidak akan bersidang sebelum adanya putusan dari PN Jakarta Barat," kata salah satu anggota hakim MP Golkar Andi Mattalata, Selasa (3/2). 

Diterangkan Andi, yang berperkara di PN Jakpus bukan atas nama DPP Golkar. Melainkan para individu yang mengklaim kepengurusan Golkar yang mengatasnamakan Tim Penyelamat Golkar. Mereka terdiri dari Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar Sudarsa, dan lain-lain.

Kelompok ini menggugat kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang menjadikan Aburizal Bakrie (ARB) sebagai ketua umum. Tergugat lainnya, Fadel Muhammad, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit.

Menurut Andi, perkara dua kubu politik ini tak perlu diselesaikan di MP Golkar. Sementara gugatan ARB kepada Agung di PN Jakbar, menurut dia adalah gugatan ketua umum hasil Munas Bali yang sah.

"Jadi. Kalau nanti PN Jakarta Barat mengembalikan penyelesaiannya ke Mahkamah Partai (MP). Maka mahkamah akan kembali bersidang," ujar Andi.

PN Jakpus, Senin (2/2) menerima eksepsi dari kuasa hukum Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra soal kompetensi peradilan penyelesaian sengketa kepengurusan partai. Dalam eksepsi tersebut, dikatakan PN Jakpus, tak berwenang dan tak punya kompetensi menyelesaikan dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.

Sebab, dalam UU Partai Politik, penyelesaian dualisme kepengurusan partai harus mengacu aturan internal partai tersebut. Sementara, AD/ART Golkar mengatakan, mekanisme penyelesaian tersebut, dilakukan oleh Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement