Selasa 03 Feb 2015 20:07 WIB

Ini Tanggapan JK Soal Putusan Gugatan Golkar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi dari Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan menolak gugatan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam putusannya, penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar dikembalikan ke internal Mahkamah Partai Golkar.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan, penolakan tuntutan dari kubu Agung Laksono tersebut dimaksudkan agar dilakukan perdamaian terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Penyelesaian permasalahan dualisme dalam internal Partai Golkar ini, katanya, agar dilakukan melalui mahkamah partai.

"Tidak begitu, bahwa tuntutan pak Agung Laksono tidak diterima tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui mahkamah partai. Itu beda artinya itu. Jadi damai dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (3/2).

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Senin (2/2). Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, pun mengatakan akan memikirkan kembali hasil putusan PN Jakarta Pusat terhadap eksepsi DPP Partai Golkar Munas Bali.

Lanjut Agung, pihaknya juga dapat mengajukan kasasi setelah mahkamah partai memberikan keputusan. "Nanti kita juga bisa mengajukan kasasi, setelah mahkamah partai memberikan keputusan. Lalu akan kami sampaikan itu ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Ia pun berharap, mahkamah partai dapat memberikan keputusannya terkait putusan PN Jakarta Pusat dalam waktu 30 hari sesuai UU 2/2011 tentang Parpol bahwa mahkamah partai diberikan waktu 30 hari setelah putusan pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement