REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Parlemen Libya yang diakui Internasional memutuskan untuk menangguhkan larangan pejabat era Muammar Gaddafi memegang jabatan politik.
Dilansir dari Aljazirah Selasa (3/2) anggota parlemen Tarek al Jerushi mengatakan DPR mendukung penangguhan aturan pengecualian politik hingga konstitusi permanen diterapkan. Saat ini aturan hukum dapat dianggap dibatalkan.
Pada Mei 2013, Kongres Nasional Umum (GNC) membuat aturan melarang pejabat yang pernah bertugas masa Gaddafi September 1969 hingga Oktober 2011 memegang posisi politik. Undang-undang juga melarang mereka berperan dalam BUMN seperti perusahaan minyak nasional, universitas dan badan peradilan.
Namun lawannya menyebut aturan yang diterapkan berada dibawah tekanan dari keompok bersenjata yang mengepung gedung pemerintah di Tripoli hingga disetujui oleh majlis dewan saat masa transisi. Pengesahan undang-undang ini berdampak pada Presiden Mohamed al Megaryef dari GNC mengundurkan diri.