Selasa 03 Feb 2015 19:16 WIB

Penetapan Pemenang Tender Dinilai Menyalahi Aturan

Pembangunan PT Wika.
Foto: BUMN
Pembangunan PT Wika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Cladtek BI-Metal Manufacturing sebagai pengugat melawan PT Wijaya Karya (Wika) Tbk selaku tergugat, beragendakan keterangan ahli dan saksi fakta terkait proyek lelang infrastruktur untuk pembangunan Terminal Gas di Matindok, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan itu, Subandri selaku ahli dalam pedoman tata kerja pelaksana migas yang dihadirkan pihak tergugat mengatakan, suatu proyek Kontraktor Kotrak Kerja Sama (K3S) berpedoman pada tata kerja khususnya nomor 007 tahun 2011 yang berlaku di industri hulu migas.

"Tapi dalam suatu tender tidak harus tunduk pada putusan 007 tahun 2011 bisa saja hanya mengikat peraturan perusahaan," kata Subandri dalam persidangan di Pengadilan TUN, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Subandri pun membenarkan bahwa K3S hubungannya dari pemerintah ke SKK Migas. Sebab suatu wewenang lahir dari peraturan perundang-undangan. Namun, saat ditanya apakah ada sangsi apabila suatu vendor tidak tunduk pada pedoman sesuai aturan nomor 007 tahun 2011 itu. "Ya, diberi sanksi, misalnya kartu merah akan tetapi kontrak tidak diberikan begitu saja," ujarnya.

Terpisah, Joao Meco pengacara PT Cladtek selaku pihak pengugat mengatakan bahwa keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat yakni PT Wika tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan pengugat mengenai penetapan pemenang tender FTV Proclad yang pabriknya di Dubai. Sebab, dia menilai tender itu sudah menyalahi aturan Migas.

"Penetapan pemenang tender menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Migas. Jadi proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Migas itu harus mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan, dan perUU, dan ketentuan SKK Migas. Tapi, semua itu mereka tabrak dan memenangkan vendor yang tidak layak untuk dimenangkan," ujar Meco.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement