Rabu 04 Feb 2015 12:27 WIB

Jero Wacik Kembali Dipanggil KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Jero Wacik
Foto: Dok. Republika
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jero Wacik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (4/2).

Jero diduga mengetahui kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bawahannya tersebut terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Dalam proyek tersebut negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.

Penggunaan anggaran terkait pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan di Kesekjenan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2012 ini sebesar Rp 25 miliar. Dari kegiatan tersebut, ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Waryono.

Waryono Karono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 7 Mei 2014 dan telah ditahan pada 18 Desember 2014. Waryono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2014, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini belum berhenti pada tersangka Waryono Karno. Menurut Johan Budi bebeapa waktu lalu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement