REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam. Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Wafid Muharam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Rabu (4/2).
Rizal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Saat itu Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Rizal diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.