REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta agar pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada September mendatang disiapkan dengan baik termasuk dari sisi administrasi dan keuangan.
"Harapan Presiden dengan diputuskannya undang-undang ini, berharap tidak terganggunya proses penganggaran dan pembangunan di daerah baik laporan pertangungjawaban. Kemendagri, Kemenkumham, koordinasi dengan KPU dan DPR pelaksanaan pilkada serentak September 2015 di 204 pilkada, 10 provinsi sisanya kabupaten dan kota," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai sidang kabinet di Istana Presiden Jakarta, Rabu, (4/2).
Ia mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah hal terkait disetujuinya Perppu menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 terkait bila ada revisi dari DPR RI.
Aturan itu mengatur tentang pelaksanaan pilkada serentak. Menurutnya masih ada sejumlah hal yang menjadi pembahasan.
"Diperlukan Ampres (amanat presiden) bila ada pembahasan revisi. Daftar inventarisir masalah juga sudah disiapkan. (sejumlah hal yang masih akan dibahas terkait) pasangan paket, politik dinasti, keserentakan pelaksanaan pilkada 2015 dan ambang batas suara," kata Mendagri.
Mengenai anggaran, kata Tjahjo, Kementerian Keuangan sudah menyetujui tambahan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum, termasuk apabila terjadi dua putaran dalam pilkada.
"Posisi pemerintah menunggu pengajuan surat resmi kalau Komisi II mengajukan pembahasan revisi UU terkait undang-undang itu," paparnya.
Pemerintah mengharapkan sebelum akhir masa persidangan DPR RI sudah ada tanggapan mengenai apakah ada revisi atau tidak.
"Data pemilih juga sudah disiapkan, data pileg dan pilpres kemarin. Keamanan kita terus berkoordinasi dengan kepolisian dan tni agar pilkada berjalan dengan baik," kata Mendagri.