REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komaruddin memastikan Golkar tidak mengkhawatirkan keikutsertaan dalam Pilkada serentak 2015 atau 2016. Menurutnya persoalan kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut sudah jelas sebelum tahapan Pilkada dimulai.
"Golkar tidak pernah memikirkan Golkar tidak bisa berpartisipasi dalam pilkada, kami pasti berpartisipasi. Menkumham dalam dua hari ini akan mengeluarkan surat bahwa yang sah adalah kepengurusan Pak Aburizal Bakrie," katanya di Menteng, Jakarta, Rabu (4/2).
Menurutnya Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan surat. Menjelaskan bahwa kepengurusan terakhir yang terdaftar dalam lembaran negara adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Riau tahun 2009 lalu. Yakni kepengurusan pimpinan Aburizal Bakrie.
Karena itu, ia menilai sudah tidak ada lagi persoalan mengenai legalitas kepengurusan Golkar. Apa lagi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menguatkan kepengurusan Ical.
Ade mengungkapkan, hampir semua pengurus DPD dan DPW Golkar sudah mengetahui hal tersebut. Mereka juga sudah diberikan kepastian, pencalonan dalam Pilkada yang akan segera digelar tidak akan terhambat.
"Jadi gak ada lagi kekhawatiran. Kami tidak mau mempertimbanagkan sesuatu yang besar untuk megara ini hanya untuk kepentingan partai," ujarnya.
Meski sudah siap mengikuti Pilkada, Partai Golkar menurut Ade mengharapkan Pilkada diselenggarakan ketika semua instrumen sudah siap. Aspek penyelenggara, teknis, dan kondisi daerah menurutnya tetap harus dipertimbangkan. Karena itu Golkar menilai lebih baik Pilkada serentak 2015 diundur ke 2016.
"Sekarang kami tawarkan 2016. Nanti kami duduk lagi dengan DPR dan Kemendagri. Kami tarik yang paling dekat waktunya untuk Plt bekerja," jelasnya.
Partai Gokar, lanjut Ade, menginginkan KPU lebih siap terlebih banyak penyesuaian yang akan dilakukan sesuai revisi UU Pilkada yang tengah berjalan. Golkar ingin KPU daerah bersifat adhoc dalam menyelenggarakan Pilkada. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada bukan rezim pemilu.
Selain itu, Partai Golkar menginginkan tahapan pencalonan dipersingkat. Dalam Perppu 1/2014 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon.
"Usul kami dipersingkat jadi tiga bulan agar ada efisiensi," katanya.