REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan seskab telah memberikan tiga pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait calon Kepala Kepolisian RI setelah Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Kami telah membuat pertimbangan sesuai UU nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa presiden harus mendapatkan persetujuan Kompolnas (dalam mengajukan calon Kapolri)," katanya.
Hal itu diungkapkan Andi dalam Rapat Dengar Pendapat antara Sekretaris Kabinet dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Dia menjelaskan tiga pertimbangan yang diberikan Seskab yaitu pertama Presiden harus memperhatikan proses politik di DPR RI.
"Kedua presiden harus memperhatikan proses hukum yang ada di DPR RI dan ketiga melihat pertimbangan etika sosial yang ada di masyarakat," ujarnya.
Andi menjelaskan Seskab sebagai staf presiden berkewajiban menyiapkan kerangka legal formal apapun yang diputuskan presiden.
Dia mengatakan Presiden tetap harus melakukan kalkulasi dengan cermat dan sedang dicermati presiden.
"Kami tidak punya hak mendesak presiden, kapanpun presiden memerlukan masukan dan data-data maka kami siap," katanya.
Andi menjelaskan Presiden Jokowi dalam menjalankan tata pemerintahan yang baik maka Presiden memanggil KPK, Polri, dan unsur masyarakat.
Hal itu, menurut dia, dimaksudkan agar Presiden mendapatkan masukan sebelum memutuskan tentang jabatan Kapolri.
"Stakeholder yang punya kepentingan dapat memberikan masukan yang digunakan untuk memutuskan tentang Kapolri," katanya.