REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir netizen dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan pengendara mobil modifikasi "menindak" pelanggar peraturan lalu lintas di jalan.
Yang menjadi masalah, cara pengendara mobil modifikasi bernama Ichiro "menindak" para pelanggar peraturan lalu lintas. Misalnya dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, seperti menyerempet.
"Saya minta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan perbuatan saya," ujar pemilik Ichiro, Hubert Andi Wenas di kantor Ditlantas Pancoran, Rabu (4/2).
Wenas menyadari perbuatannya yang "menindak" langsung para pelanggar peraturan lalu lintas tidak dapat dibenarkan. Karena itu, didampingi dengan tiga kuasa hukumnya, Wenas memohon maaf pada masyarakat dan juga kepolisian.
Ia berharap apa yang dilakukannya ini tidak ditiru oleh orang lain. "Ke depannya, semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat dapat tertib dan teratur dalam berlalu lintas," papar dia.
Wenas alias Ichiro mengaku menunggah sendiri video-video "penertiban" lalu lintasnya di laman media sosial. Salah satu videonya berjudul Ichiro vs stupid car 07.
Dalam melancarkan aksi "penindakan" kepada pelanggar lalu lintas, Wenas menggunakan Suzuki Vitara putih yang dimodifikasi sedemikian rupa yang ia sebut "Ichiro". Tidak ada korban jiwa akibat aksi Wenas ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan apa yang dilakukan oleh Wenas tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan. Karena sudah ada pihak berwenang yang memang memiliki tugas untuk menindak pelanggar lalu lintas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Terkait kasus Ichiro, Martinus menyatakan ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, kepolisian melakukan penilangan terhadap Wenas karena aksinya.
Kedua, pihak kepolisian meminta Wenas untuk membuat surat pernyataan yang salah satunya berisikan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Wenas siap tanggung konsekuensinya. Akan dilakukan penindakkan yang berdasar kepada hukum," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu (4/2).
Akibat perbuatannya, Wenas ditilang langsung di kantor Ditlantas Pancoran. Surat Izin Mengemudi Wenas disita oleh kepolisian. Sidang terkait penilangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.