REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait hukuman mati warga Inggris di Indonesia, Menteri Luar Negeri Kerajaan Inggris Y M Philip Hammond mengatakan dia tidak bisa membicarakan kasus individu sebab detilnya bersifat rahasia. Namun, dia mengaku membicarakannya dengan Menteri Luar Negeri Retno L P Marsudi.
"Inggris menentang hukuman mati di semua kasus. Menlu mengerti posisi kami. Saya tidak bisa berbicara lebih dari itu," ujar Hammond usai bertemu dengan Menlu Retno di Jakarta, Rabu (4/2).
Lindsay Sandiford (57 tahun) divonis mati karena menyelundupkan kokain dari Thailand ke Bali pada Mei 2012. Dilansir dari BBC, Ahad pekan lalu, dia mengatakan saat ini tidak memiliki pengacara dan tidak mampu membayar pengacara.
Sandiford mengatakan telah mengajukan surat permohonan kepada Hammond. Dia mengaku sejak ditahan dirinya tidak mendapatkan bantuan dari departemen luar negeri.
Hammond mengatakan pemerintah menyediakan layanan konsuler bagi warga negara Inggris yang mengalami masalah hukum dimanapun mereka berada, termasuk di Indonesia. Menurutnya pemerintah sudah memberi dukungan itu kepada Lindsay.
"Tapi ada batasan tertentu bagi kami dalam memberi dukungan. Kami memperlkaukan semua kasus sama," kata Hammond.
Dia juga menolak berandai-andai jika nantinya hukuman mati tersebut dilaksanakan. Dia beralasan terlalu prematur membicarakan itu. Hammond berharap masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.