REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan terkait nama lain yang terlibat dalam kasus Labora Sitorus terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat yang kabur entah kemana, penyidikannya ditangani oleh Polri.
"Untuk kasus itu kan dilakukan penyidikannya oleh Polri," kata Tony di Kejaksaan Agung, Rabu (4/2).
Menurut Tony, bila sejak awal disidik oleh Polri maka yang bertanggungjawab menindaklanjutinya adalah Polri termasuk penyidikan nama lain dari kasus tersebut.
Meskipun seperti itu, Tony memastikan Kejaksaan Agung tetap akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk menahan Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, tersangka pemilik rekening gendut yang telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, akan dilakukan pula penyelidikan terkait keluarnya surat keterangan bebas hukum oleh Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, karena tidak berada di Lapas Sorong saat di eksekusi pada November 2014 lalu.
Labora Sitorus dikabarkan menjalankan pengobatan ke rumah sakit Angkatan Laut Sorong, namun tak pernah kembali lagi ke Lapas Sorong, sejak (17/3/2014).