REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Seorang ibu yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dituntut 14 tahun penjara.
Tim jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan selama 14 tahun penjara kepada Soleha (40) warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu.
"Kami menuntut 14 tahun penjara karena pertimbangan yang memberatkan dia sebagai ibu, seharusnya melindungi dan mendidik anaknya, tetapi terdakwa malah menghilangkan nyawa anak kandungnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Budi Hartono.
Soleha didakwa dengan pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Rencananya, majelis hakim hendak menggelar sidang putusan pada Senin (9/2), namun ditunda hingga Senin (16/2) mendatang, karena ada satu hakim yang berhalangan," katanya.
Soleha warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru tega membunuh anak kandungnya sendiri bernama Iin (18) pada tiga tahun silam dengan cara memukul anaknya dengan alat penumbuk padi hingga tewas.
Setelah anaknya tewas, terdakwa kemudian mengubur jasad Iin ke dalam "septic tank" rumahnya, kemudian menutupnya dengan semen setebal sekitar 30 cm.
Sementara nenek korban yang juga ibu kandung terdakwa, Fatimah meminta majelis hakim menghukum mati Soleha karena tega membunuh cucunya.
"Dihukum mati saja karena saya tidak terima dia membunuh cucu saya dan saya sering dimarahi tanpa sebab," ujarnya.