REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap penjualan pil terlarang berlabel vitamin. Dalam pengungkapan itu petugas menangkap empat orang tersangka.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiin, Rabu, mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
"Ini upaya pengembangan dari pengedar sebelumnya. Dari kasus itu, langsung ditindaklanjuti Polsek Kota," katanya saat gelar perkara itu di Mapolsek Kota Kediri.
Ia mengatakan, empat tersangka yang diamankan dalam kasus peredaran narkotika itu warga Kota Kediri, yaitu KR (34) dan SL (37). Keduanya warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota. Selain itu, tersangka lainnya adalah BA (20), warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, dan SA (23), warga Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pil dobel l sekitar 26 ribu butir. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 562 ribu. Uang itu dalam pecahan Rp 50 ribu, yang diduga adalah hasil transaksi barang terlarang itu.
Pil-pil itu ternyata juga dikemas dalam label dengan tulisan vitamin. Diduga, dengan label itu sengaja mengelabui petugas, sehingga para pengedar dengan bebas mengedarkan barang terlarang itu.
Polisi, kata Kapolres juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Mereka mendapatkan barang terlarang itu dari bandar besar yang saat ini masih ditahan di Lapas Madiun.
Saat ini, polisi masih koordinasi dengan Polres Madiun Kota terkait dengan laporan tersebut. Polisi juga masih mendalami kasus itu, dan mengembangkannya. Diduga, masih ada pihak lain yang belum tertangkap.