REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka kesempatan bagi investor yang ingin mengelola pulau kecil yang ada di wilayah perairan di daerah itu.
"Kalau ada pengusaha yang ingin mengolola pulau kecil, untuk kegiatan ekonomi, kita akan persilakan," kata Bupati Pandeglang, Banten, Erwan Kurtubi di Pandeglang, Rabu.
Menurut dia, pengelolaan pulau kecil dimungkinkan asal sesuai sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan bagi bangsa dan negara. "Boleh saja, kalau memang tidak merugikan bangsa dan negara. Contohnya untuk kegiatan pariwisata," katanya.
Ia juga menyatakan optimistis pulau kecil memiliki potensi ekonomi kalau pengelolaannya dilakukan secara baik dan benar. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kata dia, juga telah merencanakan untuk mengelola pulau-pulau yang ada, yang disesuaikan dengan potensi masing-masing.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi menyatakan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah perairan daerah itu melibatkan lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Saya sudah menghimpun delapan aturan terkait pengelolaan pulau, dan peraturan tersebut sudah diberikan pada dinas/instansi yang ada di Pandeglang," katanya.
Menurut dia, pulau-pulau yang ada di wilayah perairan Pandeglang bukan kepunyaan Dinas Kalautan dan Perikanan, tapi milik pemerintah, karena itu pengelolaannya juga harus melibatkan semua dinas/instansi.
Ia menyatakan, pulau-pulau tersebut memiliki potensi yang cukup besar untuk berbagai kegiatan bersifat ekonomis, namun pengelolaannya tidak bisa hanya oleh satu SKPD.
Menurut dia, berdasarkan hasil pendataan di perairan Pandeglang terdapat 33 pulau, di antaranya Pulau Umang, Pulau Oar, Pulau Peucang, Panaitan, Deli, Tinjil dan Badul.