Kamis 05 Feb 2015 07:40 WIB

Kontrak Habis, Fasilitator PNPM MP Diusulkan Jadi Konsultan

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN--Sebanyak 139 fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM MP) Kabupaten Klaten menunggu nasib karena masa kontraknya habis per April 2015.

''Dalam waktu dekat kita mengadakan audiensi dengan unsur pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Kabupaten Klaten. Kita akan membahas solusi terbaik tentang kelanjutan program pemberdayaan, yang hasilnya sudah dinikmati masyarakat lapis bawah ini,'' kata Ketua Forum Komunikasi Antar Badan Keswadayaan Masyarakat Bambang Junaidi, Rabu (4/2).

Ihwal nasib fasilitator, juga akan dibahas bersama dewan. Salah satu solusinya, bisa dijadikan konsultan pendamping pemerintahan desa (pemdes).

Langkah ini selaras dengan pemberlakukan undang-undang desa mulai 2015. Dalam UU ini setiap desa bakal mendapat kucuran dana sekitar Rp 1,4 miliar.

Pemdes mengelola dana sebesar itu, ujar Bambang, kalau tidak ada pendampingan ada peluang tindak penyimpangan.

“Disinilah peran fasilitator yang cukup mumpuni. Terutama dalam urusan penyusunan program pemdes dalam Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) maupun pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Dari dana kucuran ke pemdes tersebut, sebagian juga bisa dialokasikan ke koperasi atau BUMDes. Sehingga dana itu bisa dimanfaatkan pemberdayaan masyarakat lapis bawah. ''Jadi, kalau kita punya niat baik, solusi paska PNPM MP serba nyambung untuk pemberdayaan masyarakat,'' tambah Bambang.

Koordinator Kota PNPM MP Klaten Zulfikar melaporkan, hingga berakhirnya program mampu merealisasikan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) 5.446 unit, pembangunan jamban 9.747 unit, pemasangan jaringan listrik 7.752 unit, serta pemasangan jaringan fasilitas air bersih 1.145 unit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement