REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar kubu Agung Laksono dan menerima eksepsi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dengan begitu, Golkar kubu Ical mengklaim kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Bali yang diakui sah di Golkar.
Usai putusan PN Jakpus, dewan pimpinan Golkar segera merapatkan barisan dari tingkat elite hingga ke daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Fadel Muhammad pun mengatakan, saat ini pimpinan Golkar kubu Ical mulai turun untuk konsolidasi internal di daerah. Ada tiga hal yang dikonsolidasikan pimpinan pusat dengan daerah.
"Pertama soal persiapan pilkada. Dua, menjelaskan kebijakan baru dan yang ketiga adalah menjelaskan masalah di APBNP," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (5/2).
Fadel melanjutkan, untuk pilkada sudah tidak ada masalah lagi bagi Golkar. Pasalnya, putusan pengadilan sudah memenangkan kubu Ical. Hal itu juga akan berlaku di semua level kepengurusan.
Di revisi UU Pilkada ini, Golkar mengusulkan pelaksanaan pilkada di Februari 2016. Menurut Fadel, Golkar mengusulkan untuk memundurkan pelaksanaan Pilkada agar persiapan dalam penyelenggaraannya lebih matang.
"Dan upaya pengadilan di Golkar selesai semua," imbuh dia.
Namun, Fadel tidak menjelaskan secara detail apakah ada dampak bagi Golkar jika pilkada dilakukan di 2015. Namun, usulan pengunduran jadwal ini menjadi usulan Komisi II DPR dan Golkar pun menerimanya.