REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (perppu) untuk KPK, bukan keputusan presiden untuk memvakumkan KPK.
Katanya Perppu tersebut bisa menyelamatkan KPK dari kekosongan kepemimpinan. Sebab dua pimpinan KPK bermasalah dan sedang menghadapi proses hukum. “Bukan Keppres tapi Perppu untuk menyelamatkan KPK,” kata Muzakir saat dihubungi ROL, Kamis (5/2).
Ia menambahkan dengan Perppu untuk KPK tersebut harus menjelaskan bagaimana menyelesaikan masalah jika pimpinan dan wakil tersangkut kasus hukum. Selain itu juga harus menyelesaikan jika semua oknum KPK tersangkut kasus hukum.
Ia menyarankan, Presiden harus membentuk Plt Ketua dan Wakil Ketua KPK. Tapi, Plt tersebut harus memenuhi syarat pengganti pimpinan KPK. Sebab orang yang duduk di KPK tersebut haruslah orang yang bersih dan jujur.
Begitupun dengan wewenang plt tersebut. Ia harus mempunyai wewenang seperti wewenang komisioner KPK. Sehingga bisa memutuskan kasus yang ditangani KPK dengan baik. Ia menyebutkan, Ketua dan Wakil ketua KPK sedang bemasalah dan sedang menghadapi proses hukumnya masing-masing.
Sedangkan dalam undang-undang KPK, setiap yang sudah berstatus tersangka harus mengundurkan diri dari jabatannya sementara. “BW sudah tersangka, kabarnya AS juga akan ditersangkakan,” jelasnya.
Menurutnya, jika ketua dan wakil ketua sudah tersangka, keduanya harus mengundurkan diri. Tapi, resikonya KPK tidak ada lagi yang memimpin dan tidak bisa mengambil keputusan menyelesaikan kasus korupsi. “Solusinya ya Perppu untuk KPK harus terbit segera,” jelasnya.