REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya buku berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran”, yang sejumlah isinya menganjurkan seks bebas kepada generasi muda, dinilai telah menebar keresahan dan kegundahan di tengah masyarakat khususnya para orang tua.
Atas alasan itulah anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengutuk keras pembuatan buku tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum pembuatnya.
Menurut Reni, pembuatan, penerbitan sekaligus peredaran buku itu bertentangan dengan prinsip dan norma hukum dan agama. Dia pun menyayangkan, buku yang semestinya sebagai media pencerahan justru menjadi alat propaganda ke arah negatif.
"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan hukum yang nyata kepada penulis dan pihak-pihak terkait dengan penerbitan buku tersebut untuk diproses secara hukum," kata dia di Jakarta Kamis (5/2). "Permintaan maaf penulis tentu tidak menghilangkan akibat hukum dari penyebarluasan isi buku tersebut."
Reni pun berharap peristiwa tersebut tidak terulang di masa-masa mendatang, Karenanya, lanjut dia, RUU Sistem Perbukuan sebagai inisiatif Komisi X DPR RI periode 2014-2019 dan saat ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2015-2019 ini dapat segera dibahas bersama-sama DPR dan pemerintah.
"Dengan payung hukum sistem perbukuan tersebut dapat dilakukan upaya preventif terhadap naskah-naskah buku yang menyimpang dari norma hukum maupun agama," katanya.