REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pembentukan tim 9 untuk menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri jadi celah bagi Presiden untuk lakukan tindak pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir.
Ia mengatakan, tim 9 sudah bekerja tanpa Surat keputusan (SK) ataupun Keputusan Presiden. Sehingga sulit bagi presiden untuk menggaji tim 9 setelah sebulan bekerja. Menurutnya dalam administrasi negara tidak boleh menggaji orang dengan uang negara tanpa ada dasar hukumnya.
Jika Presiden menggaji tim 9 tersebut dengan uang negara, maka presiden sudah korupsi. Katanya, Apabila itu terjadi maka presiden membuka celah lagi untuk meninggalkan kursi orang nomor satu di Indonesia.
“Presiden tidak boleh menggaji tim 9 dari uang negara, kalau pakai uang negara berarti korupsi” ujar Muzakir saat dihubungi ROL, Kamis (5/2).
Untuk menghindari celah ini, Presiden harus menggaji tim 9 dari uang pribadi. Tim 9 yang dibentuk Joko Widodo telah selesai menghimpun informasi dan fakta terkait kisruh KPK dengan Polri. Tim tersebut sedang melakukan evaluasi terhadap temuan yang didapat. Segera tim 9 akan memberikan masukan kepada presiden untuk menjadi rujukan penyelesaian konflik KPK dan Polri.