Kamis 05 Feb 2015 12:43 WIB

Pembentukan Tim 9 Jadi Celah Jokowi untuk Korupsi? Ini Penjelasan Pengamat

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil ketua tim independen Jimly Asshiddiqie (kanan)
Foto: Antara
Wakil ketua tim independen Jimly Asshiddiqie (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pembentukan tim 9 untuk menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri jadi celah bagi Presiden untuk lakukan tindak pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir.

Ia mengatakan,  tim 9 sudah bekerja tanpa Surat keputusan (SK) ataupun Keputusan Presiden. Sehingga sulit bagi presiden untuk menggaji tim 9 setelah sebulan bekerja. Menurutnya dalam administrasi negara tidak boleh menggaji orang dengan uang negara tanpa ada dasar hukumnya.

Jika Presiden menggaji  tim 9 tersebut dengan uang negara,  maka presiden sudah korupsi. Katanya, Apabila itu terjadi maka presiden membuka celah lagi untuk meninggalkan kursi orang nomor satu di Indonesia.

“Presiden tidak boleh menggaji tim 9 dari uang negara, kalau pakai uang negara berarti korupsi” ujar Muzakir saat dihubungi ROL, Kamis (5/2).

Untuk menghindari  celah ini, Presiden harus menggaji tim 9 dari uang pribadi. Tim 9 yang dibentuk Joko Widodo  telah selesai menghimpun informasi dan fakta terkait kisruh KPK dengan Polri. Tim tersebut sedang melakukan evaluasi terhadap temuan yang didapat. Segera tim 9 akan memberikan masukan kepada presiden untuk menjadi rujukan penyelesaian konflik KPK dan Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement