Kamis 05 Feb 2015 14:08 WIB

Yusril: Satu-Satunya Kesempatan Agung Laksono Hanya Kasasi

Red: Esthi Maharani
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan satu-satunya kesempatan bagi kubu Agung Laksono untuk menggugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah kasasi.

"Satu-satunya kesempatan penggugat AL cs untuk menyikapi putusan tsb adalah ajukan kasasi ke MA," katanya lewat akun twitternya, Kamis (5/2).

Ia menilai pasca putusan pengadilan, ada kesan kubu Agung Laksono membangun opini agar kisruh Partai Golkar dibawa dan diselesaikan di Mahkamah Partai.

"Anehnya kubu AL membangun opini seolah putusan PN Jakpus memerintahkan kedua belah pihak untuk membawa kembali sengketa ke Mahkamah Partai," katanya.