REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan satu-satunya kesempatan bagi kubu Agung Laksono untuk menggugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah kasasi.
"Satu-satunya kesempatan penggugat AL cs untuk menyikapi putusan tsb adalah ajukan kasasi ke MA," katanya lewat akun twitternya, Kamis (5/2).
Ia menilai pasca putusan pengadilan, ada kesan kubu Agung Laksono membangun opini agar kisruh Partai Golkar dibawa dan diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Anehnya kubu AL membangun opini seolah putusan PN Jakpus memerintahkan kedua belah pihak untuk membawa kembali sengketa ke Mahkamah Partai," katanya.
Yusril pun menunjukkan putusan sela PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Agung Laksono melawan Aburizal Bakrie.
Pada lembar ketiga amar putusan, ada tiga poin:
1. menyatakan mengabulkan eksepsi/keberatan tergugat
2. menyatakan pengadilan negeri jakarta pusat tidak berwenang mengadili perkara ini
3. menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir Rp731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
"Itu saja amar putusan PN Jakarta pusat. Tidak ada amar yang lain," tulisnya.