REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lebih dari 27 persen pejabat DKI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI, Muhammad Kadar, Kamis (5/2). Total jumlah pegawai yang wajib menyerahkan LHKPN saat ini adalah 11.984 orang.
"Yang menyerahkan baru 72,16 persen," tutur Kadar.
Usai pelantikan periode baru ini, ada 100 orang pejabat dan pegawai di Dinas Pelayanan Pajak yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Namun ada dua yang ditolak karena kesalahan berkas. Agar pelaporan harta kekayaan berjalan dengan baik, Pemprov akan menggandeng ICW untuk melakukan bimbingan teknis mengisi laporan tersebut.
Kadar berjanji, akan terus mengingatkan pegawai untuk mengisi laporan kekayaan. "Kami akan ingatkan PNS, satu kali dua minggu," katanya. Kadar menyampaikan, fungsi BKD sendiri adalah menyosialisasikan, melaporkan kekayaan pegawai ke KPK, dan mengedukasi PNS untuk bekerja dengan baik sesuai tupoksinya.
Terkait hal ini, ICW memandang tingkat kepatuhan pegawai DKI masih rendah. Ditambah dengan kenaikan tunjangan yang sangat besar. "Karenanya ada beberapa hal yang kami rekomendasikan pada Pemerintah Provinsi DKI," tutur Peneliti ICW, Nida Zidny Paradhisa.
Pertama pada Gubernur DKI untuk memantau kepatuhan pejabat mengisi LHKPN, memberi sanksi pada pegawai yang tidak menyerahkan laporan kekayaan, dan mencopot pejabat yang memiliki harta tidak wajar.
Kedua, pada KPK untuk memverifikasi LHKPN pejabat DKI dan menibdaklanjuti ketidakwajaran laporan ke proses hukum. Verifikasi wajib dilakukan untuk mengecek kejujuran pegawai Pemprov.