Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menangis usai mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung (kiri) mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKATRA -- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2).
Terdakwa korupsi kasus ruislag kawasan hutan di Riau sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement