Kamis 05 Feb 2015 16:08 WIB

KPK Belum Putuskan Bentuk Komite Etik Tangani Samad

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan KPK belum bisa membentuk Komite Etik terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Samad, disebut Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah melanggar etika dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai pada musim Pilpres lalu.

"Pembentukan Komite Etik belum dilakukan, kami tak bisa lakukan itu apabila tak didukung oleh data valid. Kami kan nggak tahu apakah data Hasto valid atau tidak," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Johan mengatakan, sejak awal, pihaknya selalu menyampaikan jika ada bukti yang kuat terkait pelanggaran etika, maka sebagai lembaga, KPK akan melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk membentuk Komite Etik.

Namun, hingga hari ini, KPK belum menerima informasi dan data yang dituduhkan kepada pimpinan KPK, termasuk pada Abraham Samad yang disampaikan Hasto di depan Komisi III.

"Publik harus diberi gambaran yang proporsional. Nggak bisa sembarangan tuduh dan membentuk Komite Etik," ujarnya.

Meski begitu, Johan menegaskan, pihak internal KPK telah melakukan langkah-langkah terkait tuduhan tersebut.

"Berkali kami sampaikan, dengan dukungan bukti yang sangat valid, sampaikan itu kepada KPK. Pengawas internal sudah melakukan pengumpulan bukti itu," kata Johan.

Ia pun kembali menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menyikapi penyimpangan yang dilakukan personilnya.

"Sejak awal kami sampaikan berkali-kali bahwa KPK zero toleransi terhadap perilaku menyimpang, baik itu pidana maupun etika, kesalahan yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan KPK, tapi tentu tak bisa kalau hanya sekedar pernyataan-pernyataan," kata Johan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement