REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 26 Januari 2014. Surat edaran tersebut berisi tentang penyebutan nama secara khusus untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan bapak Presiden Republika Indonesia dengan para bupati sewilayah Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di tempat Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," kata Mendagri Tjahjo Kumolo yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung.
Dengan adanya surat tersebut, maka penyebutan Presiden Jokowi harus seperti yang diperintahkan seperti dalam surat edaran.