Kamis 05 Feb 2015 18:40 WIB

Pedagang Keluhkan Larangan Pakaian Bekas Impor

Rep: C71/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pakaian bekas impor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pakaian bekas impor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pedagang pakaian impor bekas di Kota Tasikmalaya mengeluhkan adanya larangan  pakaian bekas impor dari Kementerian Perdagangan. Pemerintah diminta tak menyamaratakan aturan tersebut terhadap seluruh pelaku usaha.

Salah satu pedagang, Iip Suwandi (31 tahun) berdalih sudah bertahun-tahun menekuni usaha tersebut dan belum menerima keluhan dari konsumen.

“Semestinya jangan pukul rata. Belum tentu kan barang dagangan saya berbahaya,” ujar Iip yang berjualan di bilangan Jalan Paseh, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Ia mengaku, barang dagangan impornya selama ini ia dapatkan dari Jakarta dan Bandung. Setelah mendapatkan barang, kata Iip, ia tidak langsung menjualnya. Akan tetapi, ia terlebih dahulu merendam pakaian dan mencucinya dengan air hangat agar bersih. Sehingga, Iip berani menjamin barang dagangannya dijual dalam keadaan bersih.

Iip yang sudah menekuni usaha tersebut sejak 2007, mengaku belum pernah menerima keluhan dari konsumen. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali larangan tersebut. Ia menyarankan seharusnya pemerintah memberikan pembinaan agar para pedagang tetap dapat berjualan tanpa merugikan konsumen.

Pedagang baju impor bekas lain, Andri (22) juga menyatakan hal yang sama. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Ia mengaku kebanyakan barang dagangannya berasal dari Korea Selatan. Kisaran harganya mulai Rp 3 ribu hingga Rp 150 ribu.

Mayoritas konsumennya berasal dari Tasikmalaya dan Ciamis. "Konsumen yang datang untuk membeli bervariasi dari berbagai umur. Jenis yang laris sekarang jaket parka dan harajuku,” ujar Andri.

Salah seorang konsumen, Diah (39) mengatakan, senang membeli pakaian impor bekar karena harga murah dan bisa ditawar. “Biasanya saya cuci dulu sebelum dipakai. Sampai saat ini belum pernah kena penyakit,” ujar Diah.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tasikmalaya, Budi Rahman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dari adanya larangan tersebut. “Pemkot akan melanjutkan instruksi yang berasal dari pusat. Melindungi konsumen juga salah satu tugas pemkot,” ujar Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement