REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat potensi masjid agar berdaya dari segi ekonomi, pendidikan maupun hal lainnya. Ini dikarenakan, pemerintah hanya dapat menjamin agar proses ibadah yang dilakukan berlangsung tanpa gangguan.
Saat ini, kata dia, Kemenag hanya bisa melakukan perhatian pada masjid dari segi pembangunan fisik, penanganan aliran menyimpang dan penyuluh agama. Hal ini terkait dengan terbatasnya alokasi anggran yang diterima oleh bimas Islam Kemenag. Untuk itu, pemberdayaan potensi masjid baik dari segi ekonomi dan pendidikan belum menjadi tanggung jawab Kemenag.
"Jadi tadi yang saya sebut, bantuan bangunan fisik. Pembangunan renovasi. Lebih ke fisik masjid. Jadi kita belum sampai ke situ pemberdayaan masjid itu lebih ke tanggung jawab masyarakat saja. Yang lainnya banyak yang harus ditangani. KUA, pernikahan dan lain lain. Kalau semua ditangani pemerintah ,biaya nya nggak ada." ujar Machasin Kepada ROL, Kamis (5/2).
Menurutnya, potensi yang dimiliki masjid dapat diperdayakan untuk kepentingan masyarakat. Baik dari fungsi ekonomi, pendikan serta menambah keterampilan masyarakat. Hal ini dikarenakan saat ini masjid hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja. Namun, yang memikiki kepentingan dan tanggung jawab untuk pemberdayaan tersebut adalah jamaah masjid dan umat islam.
"Kalau pemerintah ya membantu tapi tidak bisa sepenuhnya karena ada tanggung jawb masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, jika DMI menyarankan agar Kemenag mengadakan perlombaan masjid berdaya dan maksmur maka hal tersebut dapat diuslkan ke kemenag untuk selanjutnya akan diagendakan.