Kamis 05 Feb 2015 19:32 WIB

KPAI Laporkan Penerbit dan Penulis Buku Ajarkan Zina

Rep: c07/ Red: Agung Sasongko
Foto bagian buku Saatnya Aku Belajar Pacaran
Foto: Foto dari Facebook
Foto bagian buku Saatnya Aku Belajar Pacaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Asrorun tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 17.50 WIB menggunakan jas berwarna abu-abu. Ia datang didampingi dari Komisioner pendidikan KPAI.

Tujuan kedatangannya untuk melaporkan penulis dan penerbit buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" yang ditulis Toge Aprilianto. Menurut Asrorun, buku tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengembangan anak. Selain itu, buku tersebut juga melanggar norma hukum yang ada.

"Ada UU dan aturan yang dilanggar dan ada konsekuensi pidana, KPAI akan meneruskan ke pihak berwajib," jelasnya Asrorun di Mabes Polri, Kamis (5/2).

KPAI menuntut muatan di bab enam halaman 60 buku tersebut, di mana secara jelas muatannya memuat tindak pencabulan, tindak penghasutan terhadap pembaca. Bahkan pembaca diarahkan untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan perlindungan anak, karena sudah merupakan hak seorang anak untuk memperoleh informasi yang sehat. "Muatan buku tersebut juga bertentangan dengab norma kesusilaan," kata dia.

Ia pun menjelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam UU pornografi dan UU Inormasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena selain dijual dalam bentuk cetak, buku ini juga diunggah dalam E-book, sehingga memenuhi unsur dalam UU tentang ITE khususnya pasal 27 ayat 1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement