REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap, selain melaporkan penulis buku "Saatnya Aku Belajar Pacaran" sering mengadakan seminar parenting menggunakan buku tersebut dengan sasaran para remaja SMP dan SMA.
"Sebagai langkah darurat KPAI melakukan penarikan buku tersebut, agar tidak dapat diakses dan dijadikan pedoman bagi anak-anak khususnya," kata dia, Kamis (5/2).
Sebelumnya Toge, selaku penulis, telah melayangkan permintaan maaf. Dia berjanji akan menghentikan distribusi buku tersebut. Dia juga siap mengembalikan semua uang dari hasil penjualan buku. Pernyataan maafnya diungkapkan melalui akun Facebook pribadinya (4/2).
Toge diduga melanggar Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Toge terancam pidana selama enam tahun.