Jumat 06 Feb 2015 07:00 WIB

Johan Ungkap Prosedur Penetapan Tersangka di KPK

Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan prosedur penetapan tersangka dan pengambilan keputusan lainnya terkait tindak pidana korupsi di lembaga antisuap tersebut.

Johan mengatakan di gedung KPK, Kamis, bahwa pengambilan keputusan maupun penetapan seorang tersangka terkait tindak pidana korupsi dilakukan bersama seluruh elemen di tubuh KPK. Johan menegaskan, pengambilan keputusan tersebut tidak dapat dilakukan oleh hanya satu orang pimpinan KPK.

"Adalah tidak mungkin kalau satu pimpinan saja yang kemudian bisa mengatur-atur perkara, saya kira itu tidak mungkin terjadi di KPK," kata Johan. Ia menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan kewenangan ketua KPK dalam mengambil keputusan terkait perkara korupsi.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK dilakukan bersama banyak pihak, termasuk seluruh pimpinan, melalui gelar perkara. "Penanganan perkara diputuskan oleh semua pimpinan melalui gelar perkara," kata Johan.

Dalam gelar perkara tersebut, kata dia, dihadiri oleh semua pimpinan KPK dan juga tim serta direktur penyelidik dan penyidik yang kemudian diputuskan bersama-sama. "Melalui gelar perkara yang dihadiri tim penyelidik, tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, Deputi Penindakan, kemudian di situ lah terjadi perdebatan mengenai bahan2 yang sudah ada untuk ditindaklanjuti diambil keputusan," kata Johan.

Sebelumnya diwartakan, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Abraham Samad mengaku telah meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis yang beperkara di KPK dalam dugaan terhadap pertemuan ketua KPK tersebut dengan petinggi partai politik.

Selain itu, pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Eggi Sudjana juga melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau intervensi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement