REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam dipecat jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) kepada KPK selama tiga bulan. Ancaman itu dilontarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan LHKPN kepada KPK seperti yang tertuang dalam Pergub No 206 tahun 2014. "Ya lihat saja nanti. Kalau tiga bulan belun juga lapor, saya pecat!" tutur Basuki di Balai Kota, Kamis (5/2).
Kepala Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI, Muhammad Kadar mengatakan lebih dari 27 persen pejabat DKI belum menyerahkan LHKPN pada KPK. Total jumlah pegawai yang wajib menyerahkan LHKPN saat ini adalah 11.984 orang.
"Yang menyerahkan baru 72,16 persen," tutur Kadar. Usai pelantikan periode baru ini, ada 100 orang pejabat dan pegawai di Dinas Pelayanan Pajak yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Namun ada dua yang ditolak karena kesalahan berkas. Agar pelaporan harta kekayaan berjalan dengan baik, Pemprov akan menggandeng ICW untuk melakukan bimbingan teknis mengisi laporan tersebut.
Kadar berjanji, akan terus mengingatkan pegawai untuk mengisi laporan kekayaan. "Kami akan ingatkan PNS, satu kali dua minggu," katanya.
Kadar menyampaikan, fungsi BKD sendiri adalah menyosialisasikan, melaporkan kekayaan pegawai ke KPK, dan mengedukasi PNS untuk bekerja dengan baik sesuai tupoksinya.