REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengantisipasi kekosongan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurutnya Perppu tersebut baru dikeluarkan saat kondisi darurat.
"Kan belum. Cuma satu yang kosong dewasa ini. Kalau terjadi kekosongan pasti harus ada Perppunya untuk keadaan darurat," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/2).
Kendati demikian, kata JK, pemerintah hingga saat ini masih akan menunggu hasil keputusan dari sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan. Lanjutnya, dalam penyelesaian polemik pencalonan Kapolri ini pun, Wapres juga berperan untuk membantu presiden.
"Wapres kan membantu presiden. Apa saja. Itulah," ujarnya.
Namun, ia menolak menyebutkan sejumlah masukan yang diberikannya kepada Presiden Jokowi terkait masalah ini. "Wah masa masukannya perlu tahu," ucapnya.
Selain itu, JK juga menilai pernyataan ketua tim 9 Ahmad Syafii Maarif yang mengatakan Jokowi batal melantik BG tak etis diungkapkan. Menurutnya, percakapan yang dilakukan melalui telepon tersebut hanya diketahui oleh Syafii dan Jokowi.
"Itukan pembicaraan pribadi, tentu kita tidak tahu. Kan yang cuma tahu cuma berdua yang tahu pembicaraan. Tapi tidak selayaknya tentu pembicaraan pembicaraan pribadi itu juga menjadi bagian daripada informasi," jelas JK.