REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Polresta Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan sosialisasi tentang larangan bagi pelajar di bawah umur untuk membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah.
"Hampir setiap Senin pagi, ada anggota kami yang menjadi pembina upacara di setiap sekolah untuk menyosialisasikan tertib lalu lintas," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto di Cikarang, Kamis (5/2).
Menurut dia, saat ini semakin banyak pelajar di bawah umur yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah tanpa dilengkapi surat izin. "Hal itu perlu kita ditertibkan juga melalui razia agar terbiasa disiplin dan tidak mengabaikan aturan," katanya.
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan bagi pelajar yang kedapatan berkendara saat berlangsung razia adalah persuasif.
Pertama dengan dinasihati, namun Jika diulangi orang tua pelajar akan diminta membuat surat pernyataan yang intinya bersedia membina anaknya. "Semua kembali pada peran orang tua dalam mendidik anaknya," katanya.
Dikatakan Isnaeni, persoalan lain yang juga memicu terjadinya kasus itu adalah kebutuhan angkutan umum yang belum terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah.
"Pelajar ini mengejar waktu untuk ke sekolah, sementara kita belum punya bus sekolah, kalau pun ada itu angkutan umum," katanya. Dia juga menilai kegiatan razia secara langsung ke sekolah-sekolah belum diperlukan untuk saat ini.
"Kita perlu tumbuhkan kesadaran pelajar agar mereka taat berlalu lintas," katanya.