REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembuat Surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.
"Kedua pelaku yang diamankan itu adalah Hendra (34) warga Jalan Sersan Darfin, RT 5 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan dan Ahyari (44) warga Lorong Marine RT 2 Desa Kasang Kumpe Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muara Jambi," kata Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Alfero, di Jambi Jumat.
Kedua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM dan SKCK itu ditangkap pada Kamis (5/2) sekitar pukul 19.30 WIB setelah pihaknya mendapat informasi adanya sindikat yang melakukan pembuatan dokumen negara yang dipalsukan antara lain berupa SIM dan SKCK.
Dari hasil penyelidikan kata Kapolsek, ternyata benar bahwa kedua tersangka telah melakukan pembuatan beberapa dokumen.
Mendapat informasi dari warga itu, tim opsnal polsek langsung turun dan melakukan penangkapan pelaku. Dari hasil keterangan pelaku diketahui modus tersangka Ahyari mencetak SIM atas pesanan konsumen yang tidak dikenal. Pemesanan dilakukan dengan langsung datang ke rumahnya.
Untuk membuat SIM dan SKCK palsu itu, korban dikenakan masing-masing seharga SIM Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per satu SIM B1 dan B2.
Dalam pembongkaran sindikat pemalsuan negara itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mesin Scen Broder Merek MFC-J3520, satu unit Monitor 17 Inci merek Flatron Warna Hitam, dan satu buah printer merek Pixma.
"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan masih diperiksa intensif untuk mengungkap sindikatnya," kata Farouk.