REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia masuk darurat pornografi. Berdasarkan data Kementerian Sosial, biaya untuk belanja pornografi selama 2014 diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
Biaya belanja tersebut, sudah termasuk pembelian berbagai DVD porno maupun download konten pornografi berbayar.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, pemerintah wajib menutup seluruh konten pornografi di internet.
"Pornogragi membahayakan generasi muda, banyak yang hanya iseng membuka lama-lama jadi kecanduan dan melakukan pemerkosaan," katanya pada Republika, Jumat, (5/2).
Pemerkosaan, sambung dai asal Medan, Sumatera Utara ini, membahayakan bagi orang lain yakni korbannya. Pemerintah harus memberikan hukuman maksimal bagi pelaku, dibangkrutkan dan dipenjara selama 20 tahun.
Terkait perlukah pemerkosa dihukum mati seperti bandar narkoba, Tengku mengungkapkan, pemerkosa tidak perlu dihukum mati. ''Cukup dipenjara maksimal saja,'' jelas Tengku Zulkarnain.
Tengku Zulkarnain mengkritisi pemerintah yang enggan membuat Peraturan Pemerintah soal pornografi, padahal undang-undangnya sudah ada sejak dulu.
"Saya tidak tahu persis apa alasan pemerintah tidak mau segera membuat Peraturan Pemerintah soal pornografi,'' ujarnya menjelaskan.