REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja, Perjalanan Dinas dan Rapat. Inpres diterbitkan demi menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, bagi program-porgram pembangunan yang menjadi prioritas pemerintahan Jokowi-JK.
Dalam Inpres tersebut, presiden menginstruksikan pada kementerian dan lembaga setingkat kementerian lainnya, untuk melakukan self blocking atau pemblokiran mandiri pada anggaran belanja dan perjalanan dinas. Presiden juga meminta agar anggaran tersebut tidak dicairkan.
Selanjutnya, menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan untuk menyampaikan usulan revisi pemanfaatan anggaran yang dihemat tersebut pada Menteri Keuangan. Dengan syarat, anggaran yang dihemat tak boleh digunakan untuk peresmian kantor atau proyek, pembangunan gedung baru, serta pengadaan kendaraan bermotor.
"Penghematan anggaran dilakukan dengan tetap menjaga capaian target program prioritas nasional," ucap Presiden Jokowi seperti dilansir situs resmi pemerintah setkab.go.id, Jumat (6/2).
Seperti diketahui, pada APBNP 2015, pemerintah menargetkan memiliki ruang fiskal Rp 230 triliun setelah menaikkan harga BBM bersubsidi dan melakukan penghematan anggaran. Dengan ruang fiskal itu, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi 5,8 persen dapat tercapai.