Jumat 06 Feb 2015 18:34 WIB

Baju Impor Bekas Dilarang, Pedagang Baju Cakar Minta Kejelasan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indah Wulandari
  Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed ilgal yang berisi pakaian bekas layak pakai saat gelar kasus di sebuah komplek pergudangan di kawasan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1).(Antara/Suryanto)
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed ilgal yang berisi pakaian bekas layak pakai saat gelar kasus di sebuah komplek pergudangan di kawasan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1).(Antara/Suryanto)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Para pedagang baju cakar atau baju bekas berharap agar pemerintah memberikan kejelasan barang bekas seperti apa yang tidak boleh diperjualbelikan.

"Kalau semua dilarang kita mau bagaimana berjualan. Ini kan masih ada yang bagus juga. Sebelum menjual barang kita juga menyortir dan mencuci barang supaya lebih bersih dan masih layak pakai," ujar salah satu pedagang baju impor di kawasan Toddopuli, Yulianti, Jumat (6/2).

Ia mengatakan, pemerintah hanya menjelaskan agar baju impor tidak boleh dijual oleh pedagang. Padahal tidak semua baju yang dijual menimbulkan penyakit.

Pedagang lainnya, Rizal yang menjual jas dan jaket impor juga berharap pemerintah lebih jelas untuk memberikan peringatan. Hal ini karena barang-barang yang dia jual, meskipun bekas namun masih bagus dan rapi.

Selain itu, dia juga mengklaim membeli dari penyalur yang terpercaya sehingga kemungkinan keberadaan bakteri akan sangat minim.

"Yang jelas saja sekarang, kalau semua ditutup saya juga jadi rugi," pungkasnya.

Sementara pengguna baju impor Fritz Wokar menjelaskan, baju cakar ini memang terkadang terlihat jelak dan kotor. Namun, Fritz memilah dan membilas pakaian yang dia beli sehingga bisa terjaga kebersihannya.

"Kita rendam dengan air panas kadang hingga dua kali agar benar-benar bersih," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement