REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) non-komersial. Penghapusan PBB tersebut akan diberlakukan terhadap bangunan non-komersial seperti rumah tinggal. Sedangkan bangunan seperti kontrakan akan tetap dikenakan PBB.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman, Haris Sutarta mengatakan, perlu pengkajian mendalam rencana penghapusan PBB oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut. Pasalya, jika PBB dihapus maka, Pemerintah Daerah (Pemda) akan kehilangan salah satu pendapatannya.
“Daerah akan sangat kehilangan,” ujar Haris, saat dihubungi Republika, Jumat (6/2).
Meskipun di Sleman sendiri, kata Haris, pendapatan dari PBB secara peringkat berada di pertengahan. Namun, dipastikan mengalami penurunan pendapatan dari PBB. Pendapatan dari sektor PBB di Sleman sekitar Rp 57 miliar per tahunnya.
Kendati demikian, Haris mendukung rencana tersebut apabila memang dipandang dibutuhkan. Akan tetapi, Haris menegaskan, kajian mendalam harus dilakukan agar tidak berdampak buruk kepada daerah. “Saya juga belum baca seperti apa teknisnya, tapi itu kalau memang untuk kepentingan rakyat saya mendukung,” katanya.